Oleh : Dr. Ir. SUTARMAN, M.Sc.
UPAYA untuk meningkatkan produktivitas padi, Departemen Pertanian sudah melakukan aksi nyata antara lain : (a) bantuan benih nonhibrida 116.000 ton untuk tanaman seluas 4,6 juta ha, 2.025 ton padi hibrida untuk lahan seluas 135.000 ha, (b) pengembangan pupuk organik pada 300 kabupaten/kota, (c) subsidi pupuk tahun 2007 sejumlah 6,7 juta ton, terdiri dari urea 4,5 juta ton dengan HET Rp 1.200,00 per kg, SP36 800.000 ton dengan HET Rp 1.550,00 per kg, ZA 700.000 ton dengan HET Rp 1.050,00 per kg, dan NPK 700.000 ton dengan HET Rp 1.750,00 per kg, (d) dukungan dana untuk menyukseskan program tersebut, Deptan sudah meningkatkan lima kali lebih besar dibanding 2005-2006, belum termasuk anggaran pendukung dari APBD
Komitmen Departemen Pertanian dalam membangun ketahanan dan swasembada lestari bidang pangan tersebut, sudah dibuktikan dan tinggal menunggu hasil serta peningkatan produksi 5 hingga 6,5%/tahun, mulai tahun 2007 diharapkan mampu mencapai 58,18 juta ton gabah kering giling (GKG), tahun 2008 meningkat menjadi 61,09 juta ton, dan tahun 2009 mencapai 64,15 juta ton.
Namun, target ideal tersebut dihadapkan kepada sekumpulan kendala yang sudah menghadang, yaitu (1) berkurangnya ketersediaan lahan dan air, (2) belum diterapkannya teknologi usaha tani yang dianjurkan, (3) dampak fenomena iklim dan gangguan hama, (4) rusaknya infrastruktur pendukung, (5) sarana produksi belum sesuai “6 tepat” ( sasaran, alokasi, jumlah, kualitas, harga, dan waktu), (6) lemahnya modal petani, (7) tingginya kehilangan hasil dan panen, (8) kegagalan pasar gabah dan lemahnya pengelolaan stok beras, (9) lemahnya kelembagaan petani serta koordinasi di berbagai tingkatan.
Kendala utama yang paling mengganjal dalam pencapaian target produksi pada MT 2006-2007 adalah faktor (1) fenomena iklim, dan (2) ketersediaan lahan dan air, sehingga angka ramalan BPS menunjukkan 53,13 juta ton GKG dari target 58,18 juta ton.
Jika kita simak upaya pemerintah tahun 2007 cukup membuat optimistis, karena menggunakan perlakuan yang beda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini dengan sengaja diberi “sebab”, agar memperoleh “akibat”, yaitu untuk memperoleh panen yang lebih besar dari tahun sebelumnya.
Jadi, pemerintah tidak melakukan pembiaran sesuai dengan kecenderungan (tren), maka hasilnya pun dapat dipastikan tidak akan mengikuti tren. Dengan demikian, metode peramalan yang digunakan tidak bisa dengan metode time series, tetapi harus causal (sebab-akibat), dan target tersebut cukup realistis, dengan catatan laju musibah tidak lebih besar dibanding 2006.
Terjebak suplai
Pemenuhan kebutuhan pangan merupakan upaya yang tak bertepi, kita selalu berkutat dan terposisikan pada pihak yang harus selalu meningkatkan kemampuan produksi. Padahal, laju pertumbuhan permintaan tak mampu dibendung, sama halnya dengan laju alih fungsi lahan sawah untuk perumahan dan aktivitas bisnis yang memiliki posisi tawar kuat dibandingkan harus mempertahankan areal sawah.
Apabila kita selalu dihadapkan pada upaya meningkatkan produksi, maka sangat boleh jadi kita akan selalu terjebak pada harapan hampa. Mengapa tidak terbersit minat untuk mengendalikan laju permintaan terhadap beras (demand control), memang memerlukan upaya ekstra sulit, karena menyangkut masalah kultur dan harus mengungkap ulang tentang kearifan lokal. Nenek moyang persada ini memiliki budaya makan yang bervariasi, ada etnis yang makanan pokoknya sagu, jagung, ubi-ubian, dan pangan nonberas lainnya.
Jika kebiasaan nenek moyang diefektifkan lagi, niscaya bahan pangan akan beragam, akibatnya mengurangi tingkat kebutuhan pangan terhadap beras. Dengan demikian, tercipta keseimbangan antara laju peningkatan demand dengan supply, dan kita tidak hanya selalu berkutat dengan obsesi peningkatan produktivitas beras.
Penduduk Indonesia merupakan pengonsumsi beras terbesar di dunia, yaitu 139 kg/capita/tahun, Malaysia 70 kg/capita/tahun, sedangkan Jepang hanya 60 kg/capita/tahun, maka Indonesia merasa perlu untuk membangun undang-undang yang melindungi hak rakyat atas ketersediaan pangan, dan tahun 1996 terbit Undang-Undang No.7 Tahun 1996, tentang Pangan.
Amanat dari regulasi tersebut, pada pasal 45 menegaskan, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Sedangkan pasal 47, ditegaskan, guna mewujudkan cadangan pangan nasional, pemerintah berupaya (a) mengembangkan, membina, dan atau membantu penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat, (b) mengembangkan, menunjang, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi koperasi dan swasta dalam mewujudkan cadangan pangan setempat dan atau nasional.
Namun, realitas yang dialami ternyata pemerintah masih belum mampu memenuhi amanah undang-undang tersebut, karena masih tidak amannya ketersediaan pangan, sehingga setiap tahun selalu mengalami kekurangan stok nasional mengakibatkan harus impor. Jenis pangan pokok masih seragam karena masyarakat dibuat rice minded, distribusi yang tidak merata, karena di satu wilayah surplus di tempat lain minus, dan akibatnya harga pangan menjadi mahal, karena terdistorsinya sistem distribusi.
Menyimak repetitifnya masalah beras nasional, maka tidak mungkin bisa diselesaikan hanya dengan short term solution melainkan harus ada reengineering melalui perubahan kebijakan, antara lain : (a) harus ada perimbangan tanggung jawab antara pusat dan daerah dalam satu kesatuan sistem, mulai prapanen hingga titik konsumsi, (b) intensifkan program diversifikasi pangan yang berbasis kearifan lokal, (c) program penurunan persentasi losses, yang mencapai hingga 20%.
Penutup
Meningkatkan produktivitas bisa dilakukan dengan cara (1) memperluas areal sebagai pengganti alih fungsi lahan, (2) meningkatkan penggunaan benih bersertifikat, saat ini petani yang menggunakan benih ini baru mencapai 30-40%, benih bersertifikat merupakan barang besubsidi dari APBN, jadi jangan diperdagangkan melainkan harus diantarkan, (3) penggunaan pupuk jangan terkonsentrasi hanya pada urea, yang hanya untuk pertumbuhan daun, seharusnya NPK, agar mendorong terhadap peningkatan produksi, (4) ketersediaan air melalui hujan buatan, penataan sistem irigasi (5) perkreditan harus disalurkan dan tidak cukup hanya dialokasikan.
Menata sistem logistik beras nasional merupakan aksi off farm yang mutlak harus dilakukan dengan cara, (1) Bulog memprioritaskan pembelian yang lebih besar dan langsung dari masyarakat dengan meningkatkan HPP, (2) tingkatkan tarif impor agar beras domestik terproteksi, karena India dan Thailand pun menerapkan tarif impor 50%, Jepang sampai 300%, sedangkan Indonesia kurang dari 25%, (3) lakukan institution breakthrough Bulog dari Perum menjadi Lembaga Pemerintah Nondepartemen agar tidak terjadi ambivalen dalam mengemban misi pelayanan publik, (4) pemerintah harus segera mengefektifkan Undang-Undang No. 9 tentang Sistem Resi Gudang, agar pemerintah bisa mengendalikan stok pangan yang ada di masyarakat, dan tidak dijadikan justifikasi Bulog untuk melakukan impor dengan alasan murah dan mudah pengadaannya.
Kebijakan untuk memenuhi permintaan terhadap beras sebaiknya harus ada peningkatan produktivitas padi, namun kita akan “lelah”, karena harus selalu mengejar kebutuhan yang selalu meningkat. Padahal, sumber daya yang dimiliki sangat terbatas, maka diperlukan upaya lain untuk “mengerem” permintaan melalui gerakan keberagaman pangan, sehingga muncullah satu vpertanyaan yang layak kita pikirkan, yaitu “Mengapa kita harus terjebak dengan peningkatkan produksi padi 5% per tahun, padahal menurunkan permintaan 5% pun merupakan prestasi yang patut dibanggakan”.
Dengan demikian, upaya untuk membangun swasembada dan melestarikannya tidaklah cukup hanya dengan meningkatkan produksi padi. Semoga kita tidak berhenti berharap, dan hanya dengan secercah harapanlah kita bisa kerja keras dan kerja cerdas. ***
Penulis, dosen tetap Jurusan Teknik Industri dan Dekan Fakultas Teknik Universitas Pasundan Bandung serta Anggota LP3E Kadin Jawa Barat.
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/042007/05/0902.htm